KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah. Melalui addendum ini, Satgas pun mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-4 peniadaan mudik atau mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik atau 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara, selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei, SE nomor 13 tahun 2021 tetap berlaku.
Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah. Melalui addendum ini, Satgas pun mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-4 peniadaan mudik atau mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik atau 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara, selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei, SE nomor 13 tahun 2021 tetap berlaku.