KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali menemukan sekaligus memblokir 206 fintech lending yakni perusahaan peminjaman online alias pinjol ilegal pada Oktober 2020. Perusahaan peminjaman online alias pinjol ilegal tersebut secara lebih rinci terdiri dari antara lain: 114 perdagangan berjangka komoditi (PBK), 6 koperasi, 6 aset kripto, 8 money game, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin, dan 21 pinjol dengan kegiatan lain. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menindak 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat juga diciduk sepanjang bulan Oktober ini
Satgas Waspada Investasi temukan lagi dan bekukan 206 pinjol ilegal, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali menemukan sekaligus memblokir 206 fintech lending yakni perusahaan peminjaman online alias pinjol ilegal pada Oktober 2020. Perusahaan peminjaman online alias pinjol ilegal tersebut secara lebih rinci terdiri dari antara lain: 114 perdagangan berjangka komoditi (PBK), 6 koperasi, 6 aset kripto, 8 money game, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin, dan 21 pinjol dengan kegiatan lain. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menindak 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat juga diciduk sepanjang bulan Oktober ini