KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pemeriksaan GeNose C19 dapat digunakan sebagai prasyarat pelaku perjalanan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021. Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA) karena memudahkan calon penumpang. "Hal ini kami pandang sebagai upaya pemerintah dalam memudahkan pemeriksaan status kesehatan calon penumpang sebelum melakukan kegiatan penerbangan," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmaja kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).
Nantinya, GeNose akan menjadi salah satu opsi screening yang berlaku saat melakukan perjalanan. Selain GeNose, hasil pemeriksaan PCR juga menjadi opsi yang berlaku 3x24 jam dan rapidtest antigen yang berlaku 2x24 jam. Baca Juga: GeNose akan jadi opsi screening pelaku perjalanan selama pandemi Covid-19 Ketentuan tersebut akan berlaku mulai 1 April mendatang. Sebelumnya operator bandara juga telah melakukan uji coba penggunaan GeNose di sejumlah bandara. PT Angkada Pura II (Persero) akan menerapkan pemeriksaan GeNose pada Bandara Husein Sastranegara, Bandung serta Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.