Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Transisi perubahan dari Bapertarum menjadi BP Tapera meninggalkan masalah pencairan tabungan yang tersendat.

ingga kini uang tabungan 200.000 pensiunan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.

Baca Juga: Bu Sri Mulyani, 200.000 Pensiunan PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, kenapa?


Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan, hingga saat ini para pensiunan belum bisa menarik tabungannya lantaran masih ada peralihan dana dari Bapertarum ke BP Tapera.

Menurut dia, saat ini tim likuidasi yang dibentuk oleh KemenPUPR masih dalam proses menghitung jumlah dana tersebut. "Jumlahnya akan dihitung dan ditetapkan oleh tim lukuidasi yang dibentuk oleh KemenPUPR," jelas Andin kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, dana Bapertarum sesuai dengan PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera akan diallihkan ke BP Tapera. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera.

Baca Juga: Tabungan rumah ratusan pensiunan PNS belum cair, Kemkeu: PUPR belum kasih data

Sementara untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera.

"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," jelas dia.

Editor: Noverius Laoli