KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air wajib memenuhi modal inti minimum Rp 2 triliun dalam waktu 11 bulan ke depan. Sementara jumlah bank yang dengan modal inti di bawah itu masih banyak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memperkirakan kemungkinan konsolidasi perbankan tahun ini bakal marak guna memenuhi aturan modal inti. OJK memang telah menaikkan ketentuan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun lewat Peraaturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tenggak waktunya pemenuhannya adalah pada akahir 2022 dan bisa dipenuhi secara bertahap dimana akhir 2020 diwajibkan tercapai minimum Rp 1 triliun dan akhir 2021 harus Rp 2 triliun.
Sebanyak 27 bank swasta nasional masih memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air wajib memenuhi modal inti minimum Rp 2 triliun dalam waktu 11 bulan ke depan. Sementara jumlah bank yang dengan modal inti di bawah itu masih banyak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memperkirakan kemungkinan konsolidasi perbankan tahun ini bakal marak guna memenuhi aturan modal inti. OJK memang telah menaikkan ketentuan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun lewat Peraaturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tenggak waktunya pemenuhannya adalah pada akahir 2022 dan bisa dipenuhi secara bertahap dimana akhir 2020 diwajibkan tercapai minimum Rp 1 triliun dan akhir 2021 harus Rp 2 triliun.