KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 50 kegiatan fintech ilegal yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore. Oleh sebab itu, tim gabungan tersebut telah melakukan tindak lanjut dengan mengambil tiga langkah utama. "Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan", ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/5). Baca Juga: Cashlez Worldwide (CASH) optimistis capai target di tengah pandemi, berikut kuncinya
Sebanyak 35 dari 50 fintech ilegal berkedok koperasi sudah dinormalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 50 kegiatan fintech ilegal yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore. Oleh sebab itu, tim gabungan tersebut telah melakukan tindak lanjut dengan mengambil tiga langkah utama. "Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan", ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/5). Baca Juga: Cashlez Worldwide (CASH) optimistis capai target di tengah pandemi, berikut kuncinya