KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui omnibus law Cipta Kerja mempermudah syarat dan proses pendirian perseroan terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, kemudahan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dari potensi kebangkrutan. Baca Juga: Begini tanggapan perusahaan PKP2B pasca beredarnya draf omnibus law Cipta Kerja
Seberapa efektif kemudahan mendirikan PT dalam omnibus law bisa membantu UMKM?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui omnibus law Cipta Kerja mempermudah syarat dan proses pendirian perseroan terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, kemudahan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dari potensi kebangkrutan. Baca Juga: Begini tanggapan perusahaan PKP2B pasca beredarnya draf omnibus law Cipta Kerja