KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta yang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai akan dikenai sanksi berupa teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sanksi administratif itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut.
Sediakan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan akan didenda Rp 25 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta yang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai akan dikenai sanksi berupa teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sanksi administratif itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut.