KONTAN.CO.ID - Jakarta. Para mahasiswa jangan melewatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pada tahun 2021. Berikut cara mudah mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek tahun 2021. Seperti diketahui, Kemendikbud-Ristek akan menyalurkan bantuan UKT untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021. "Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Syarat mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021
Mengutip laman indonesia.go.id, 14 Agustus 2021, mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah sebagai berikut:- Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek untuk pembayaran di semester ganjil 2021.