KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah berupaya merampungkan salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba). RPP tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan salinan draf RPP yang diterima Kontan.co.id, beleid ini terdiri dari 24 bab dan 202 pasal. Terdapat beberapa pasal yang cukup krusial bagi kelangsungan industri pertambangan minerba Indonesia. Misalnya terkait perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kemudian berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Segera diterbitkan pemerintah, simak poin-poin penting di RPP Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah berupaya merampungkan salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Mineral dan Batubara (Minerba). RPP tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan salinan draf RPP yang diterima Kontan.co.id, beleid ini terdiri dari 24 bab dan 202 pasal. Terdapat beberapa pasal yang cukup krusial bagi kelangsungan industri pertambangan minerba Indonesia. Misalnya terkait perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kemudian berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).