Segera mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda, sebelum jadi bodong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni lima tahun sekali, datanya terancam akan dihapus.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, di mana disebutkan setelah data STNK dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi maka mobil atau sepeda motor itu akan jadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.

Kendati demikian, sebagaimana dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, para pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK kendaraannya dengan datang langsung ke Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.


Baca Juga: Bersiap, Polda Metro Jaya akan gelar razia pajak kendaraan

"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa. Persyaratannya membawa KPT asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," kata Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (12/7).

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Editor: Yudho Winarto