KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni lima tahun sekali, datanya terancam akan dihapus. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, di mana disebutkan setelah data STNK dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi maka mobil atau sepeda motor itu akan jadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya. Kendati demikian, sebagaimana dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, para pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK kendaraannya dengan datang langsung ke Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.
Segera mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda, sebelum jadi bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni lima tahun sekali, datanya terancam akan dihapus. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, di mana disebutkan setelah data STNK dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi maka mobil atau sepeda motor itu akan jadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya. Kendati demikian, sebagaimana dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, para pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK kendaraannya dengan datang langsung ke Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.