KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berjanji segera menerbitkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau kerap disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, saat ini hampir seluruh substansi DPI telah memasuki tahap finalisasi. Ia mengatakan, nantinya Perpres DPI akan terdiri dari lima lampiran. Baca Juga: Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020
Segera terbit, ini gambaran susunan daftar prioritas investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berjanji segera menerbitkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau kerap disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, saat ini hampir seluruh substansi DPI telah memasuki tahap finalisasi. Ia mengatakan, nantinya Perpres DPI akan terdiri dari lima lampiran. Baca Juga: Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020