Seharusnya, kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan lebih dari 300%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan sebesar 100% untuk kelas I dan II masih menuai polemik publik.

Tapi, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan harusnya lebih tinggi.

"Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%," ujar Nufransa dalam akun Facebooknya, Minggu (8/9).


Baca Juga: Kemenkeu: Hanya iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 yang naik 100%

"Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%," imbuh Nufransa.

Tetapi, pemerintah hanya memutuskan untuk menaikan iuran hanya 100% untuk peserta kelas I dan II. Sementara kelas IIIĀ  naik 65%.

Nufransa mengatakan, keputusan itu pemerintah ambil juga karena mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar iuran. Sehingga, kenaikannya tidak terlalu memberatkan.

Baca Juga: Sri Mulyani dituding biang kerok kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kemkeu angkat bicara

"Intinya adalah pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata Nufransa.

Editor: S.S. Kurniawan