KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2002, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun. Penyaluran dana Otsus ke Papua sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sepanjang periode 2002-2020, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana Otsus ke Papua mencapai Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,95 triliun. Di luar itu, kedua provinsi juga masih menerima Transfer Dana ke Daerah serta Dana Desa (TKDD). “Dana Otsus ke Papua dianggarkan 2% dari pagu DAU Nasional. Selain itu, nilai TKDD per kapita untuk Papua dan Papua Barat juga yang tertinggi dibandingkan daerah pembanding lainnya,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Selasa (25/2).
Sejak 2002, pemerintah pusat sudah kucurkan Rp 127 triliun untuk dana Otsus Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2002, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun. Penyaluran dana Otsus ke Papua sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sepanjang periode 2002-2020, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana Otsus ke Papua mencapai Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,95 triliun. Di luar itu, kedua provinsi juga masih menerima Transfer Dana ke Daerah serta Dana Desa (TKDD). “Dana Otsus ke Papua dianggarkan 2% dari pagu DAU Nasional. Selain itu, nilai TKDD per kapita untuk Papua dan Papua Barat juga yang tertinggi dibandingkan daerah pembanding lainnya,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Selasa (25/2).