Sejumlah bankir sepakat NPL akan lebih terjaga di tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang akhir tahun 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah ada di level 2,5% secara gross. Dalam paparannya, Kamis (16/1) lalu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut posisi tersebut meningkat dari periode tahun 2018 sebesar 2,4%. Adapun, NPL net ikut meningkat 20 basis poin (bps) secara tahunan menjadi 1,2%.

Kendati risiko kredit masih terbilang rendah, OJK menegaskan pihaknya akan terus mencermati perkembangan risiko kredit ke depan. Terutama pada sektor-sektor yang terdampak langsung oleh perang dagang, serta proses restrukturisasi kewajiban beberapa korporasi besar. Adapun, di tahun 2020 pihak regulator menilai rasio NPL masih akan tetap terjaga di level tersebut. Hal ini tentunya dengan asumsi kredit tumbuh di kisaran 10%-12%.

Baca Juga: Lakukan top up, OVO kenakan fee Rp 1.000 mulai Maret mendatang


Senada dengan OJK, industri perbankan mengaku sudah siap menggawangi laju NPL. Apalagi, dengan adanya aturan PSAK 71, otomatis rasio pencadangan perbankan bakal ikut menebal. Artinya, risiko kredit pun dapat lebih termitigasi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyebut, di tahun 2020 ini NPL perusahaan akan ada di bawah 2%. Proyeksi ini diakuinya setara dengan pencapaian di 2019 lalu.

"Bank akan senantiasa melaksanakan prinsip kehati-hatian di samping memantau perkembangan debitur," tuturnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/1). Rasio pencadangan alias coverage ratio perseroan juga bakal dijaga tinggi yakni di atas 200%.

Serupa, Direktur Bisnis PT Bank Mayapada Internasional Tbk Andreas Wiryanto memproyeksikan NPL akan turun hingga ke bawah 3% tahun ini.

Baca Juga: Kasus pembobolan rekening Ilham Bintang, begini penjelasan Bank Commonwealth

Catatan saja, sampai dengan 2019 lalu posisi NPL Bank Mayapada mencapai 3,46% untuk gross dan 1,63% untuk net. Turun dari tahun sebelumnya yang sempat menyentuh 5,54% gross dan 3,26% net.

Editor: Tendi Mahadi