KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman
online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Sejumlah
fintech peer to peer (P2P)
lending tak memungkiri keberadaan pinjol ilegal juga membawa dampak negatif bagi industri. Sebut saja, PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran yang menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak negatif buat industri
fintech lending secara keseluruhan. "Sebab, ada
reputational risk yang diakibatkan praktik pinjol ilegal. Hingga saat, pinjol ilegal relatif tidak pernah mengatasnamakan Akseleran karena kami
fintech lending pinjaman produktif. Namun, dampaknya secara tidak langsung menyasar reputasi industri secara keseluruhan," kata
Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Jumat (16/2).
Untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal, Ivan menyampaikan perlu sejumlah langkah tegas. Salah satunya terkait aturan main yang bisa menghukum pinjol ilegal. Selain itu, kata dia, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan tersebut, ditambah upaya dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat.
Baca Juga: OJK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Investree Atas Dugaan Pelanggaran Ketentuan "Oleh karena itu, dalam UU P2SK pinjol ilegal (tanpa ijin) jelas sudah ada pidananya sekarang sehingga kami perlu apresiasi. Ditambah sudah ada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentu pihak kepolisian yang melakukan pengecekan atau penegakan pelaksanaan aturan tersebut," ujarnya. Ivan juga menyampaikan OJK serta pelaku industri
fintech lending harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal sehingga ke depannya dampak dari pinjol ilegal dapat diminimilisir. "Jadi, sebenarnya sudah cukup baik upaya-upaya yang dilakukan. Hanya tinggal penegakan hukum serta sosialisasi terus dilakukan secara konsisten," ucapnya. Adapun Akseleran telah membukukan penyaluran pendanaan pada Januari 2024 sebesar Rp 260 miliar. Angka itu naik signifikan, jika dibandingkan Desember 2023. Pada 2023, penyaluran pendanaan Akseleran tercatat sekitar Rp 2,85 triliun atau rata-rata sekitar Rp 240 miliar dalam satu bulan. Sementara itu, PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) juga menilai keberadaan pinjol ilegal menjadi tantangan besar bagi industri
fintech P2P lending. Bahkan, Danamas menyebut sudah beberapa kali menemukan kasus pinjol ilegal yang mengatasnamakan perusahaan. Mengenai hal itu,
Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan pinjol ilegal berdampak dalam merusak citra sektor
fintech P2P lending dan kepercayaan konsumen. "Kami juga harus mengakui bahwa Danamas telah menghadapi beberapa kasus, yang mana pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan nama perusahaan kami dalam kegiatan pinjol ilegal. Hal itu tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan yang telah kami bangun selama ini," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Baca Juga: Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Ini Perkembangan Terbarunya Gian menerangkan Danamas telah meningkatkan upaya dalam memonitor dan mengidentifikasi kasus-kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Salah satu upayanya, yakni memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk melacak serta menindak pelaku-pelaku tersebut. Dia pun menyebut perusahaan terus memantau dan mengevaluasi dampak ke depannya terhadap kinerja perusahaan. Untuk meminimalisir dan mengantisipasi dampak negatif pinjol ilegal, Gian menyampaikan Danamas juga telah mengimplementasikan sejumlah strategi. Adapun strateginya, yaitu meningkatkan keamanan data dan privasi pelanggan, serta penyebaran informasi dan edukasi tentang pinjaman
online atau
fintech lending yang aman dan bertanggung jawab. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga turut angkat bicara terkait maraknya keberadaan pinjol ilegal. AFPI menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak negatif karena bisa menciptakan persepsi negatif terhadap industri
fintech P2P lending legal. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menerangkan tak jarang praktik pinjol ilegal melibatkan praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi, penagihan yang agresif, hingga tindakan tidak etis lainnya. "Oleh karena itu, hal tersebut menciptakan persepsi negatif terhadap industri
fintech lending secara keseluruhan sehingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pinjaman
online yang sah dan diatur oleh pemerintah dan undang-undang," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Editor: Tendi Mahadi