KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri
fintech peer to peer (P2P)
lending masih dihantui permasalahan gagal bayar karena angkanya terus meningkat, salah satunya juga terjadi pada sektor pertanian. Terkait hal itu, sejumlah
fintech P2P lending yang bergerak di sektor UMKM, seperti Modalku dan Investree, mengaku melakukan sejumlah strategi agar kredit macet dapat ditekan sehingga tak melampaui batas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di atas 5%. Tercatat, Grup Modalku hingga saat ini telah mendanai lebih dari 89 ribu UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Adapun mereka mencatatkan TKB total sebesar 97,08%.
Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto tak memungkiri permasalahan kredit macet juga terdapat di sektor produktif, seperti UMKM. Hal itu sesuai kondisi sektor produktif yang terbilang cukup dinamis karena menyesuaikan dengan kondisi pasar.
Baca Juga: Investree Catatkan Nilai Pinjaman Tersalurkan Rp 13,63 Triliun pada Juni 2023 "Salah satu faktor yang menyebabkan kredit macet adalah kondisi ekonomi global. Di tengah situasi ekonomi yang menantang, banyak industri yang mengalami perlambatan bisnis akibat terganggunya pasokan barang hingga berkurangnya permintaan di industri ritel yang pada akhirnya berdampak pada UMKM," ujarnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (7/7). Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan bayar penerima dana dan mengakibatkan penurunan kualitas kredit yang dialami oleh pelaku usaha
fintech lending. Melihat hal tersebut, Modalku konsisten untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian atau
prudential norm dan manajemen risiko dalam menjalankan proses pendanaan. Oleh karena itu, guna menekan kredit macet, Modalku menerapkan prinsip
responsible lending, yakni dilakukan penilaian terhadap UMKM penerima dana dan kemampuan finansial mereka untuk melunasi pendanaan. Sebab, kata Arthur, Modalku juga memiliki tanggung jawab kepada pemberi dana yang meminjamkan dananya melalui platformnya. Selain itu, Arthur menerangkan Modalku juga menerapkan sistem mitigasi risiko dalam menjaga angka kredit macet, seperti melakukan
assessment,
monitoring, dan
collection. "
Assessment dilakukan secara menyeluruh saat pengajuan pendanaan untuk memastikan penerima dana memiliki kemampuan melunasi pendanaan. Setelah UMKM mendapatkan pendanaan, Modalku melakukan
monitoring secara rutin dengan berkomunikasi secara reguler dengan penerima dana," katanya. Apabila peminjam ada kendala, seperti pembayaran tidak lancar atau terlambat membayar, Arthur menyatakan Modalku akan membantu solusi pemenuhan kewajiban melalui aktivitas
collection. Sementara itu,
fintech lainnya, Investree, mencatat ada 18.482
borrower aktif di bidang UMKM yang mendapatkan pembiayaan melalui Investre. Adapun angka TWP90 per Juni 2023 sebesar 3,17% atau TKB90 96,83%. Untuk mengantisipasi agar kredit macet tak meningkat,
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menyebut pihaknya berfokus menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor yang produktif dan positif, seperti alat-alat kesehatan, IT atau layanan komputer, dan kreatif seperti
agency atau rumah produksi. "Selain itu, Investree juga mengoptimalkan kolaborasi dengan ekosistem pengadaan elektronik. Selain dengan LKPP, Investree juga sudah bekerja sama dengan beberapa rekanan atau ekosistem antara lain Mbiz, Pengadaan.com, sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemda Provinsi Jawa Barat, KADIN Indonesia, dan HIPMI di beberapa wilayah," ujarnya. Menurut Adrian, kerja sama tersebut membuat Investree lebih mudah menjangkau para pelaku UMKM yang terlibat dalam proyek pengadaan pemerintah. Mereka juga diketahui bekerja sama dengan ekosistem yang memelihara pelaku UMKM, seperti eFishery dan Gramindo/Gayatri Microfinance.
Baca Juga: Per Mei 2023, Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending Ke UMKM Capai Rp 19,76 Triliun Mengenai strategi penyelesaian masalah kredit macet, Adrian menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan Lender dengan mengirimkan informasi terkini yang bersifat
real-time terkait pendanaan. "Semua kami lakukan dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree," ucap Adrian. Adrian juga menyebut Investree terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain, seperti penjualan aset dan proses litigasi. Hal itu merupakan bentuk upaya mereka dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku, yakni khususnya undang-undang POJK 10/2022.
Editor: Tendi Mahadi