KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang berikan oleh pemerintah pada tahun ini akan berakhir dalam waktu dekat. Di antaranya, pemberian insentif pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang berlaku sampai dengan Juni 2022. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, pencabutan insentif pajak pada bulan Juni mendatang diperkirakan akan mendorong peningkatan dari beban bisnis usaha sehingga kinerja profit akan cenderung menurun. “Penurunan ini kemudian berpotensi berdampak pada perlambatan investasi di paruh kedua tahun 2022,” ujar Josua kepada Kontan.co.id, Senin (30/5).
Sejumlah Insentif Pajak Akan Segera Berakhir, Berikut Dampaknya ke Perekonomian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang berikan oleh pemerintah pada tahun ini akan berakhir dalam waktu dekat. Di antaranya, pemberian insentif pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang berlaku sampai dengan Juni 2022. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, pencabutan insentif pajak pada bulan Juni mendatang diperkirakan akan mendorong peningkatan dari beban bisnis usaha sehingga kinerja profit akan cenderung menurun. “Penurunan ini kemudian berpotensi berdampak pada perlambatan investasi di paruh kedua tahun 2022,” ujar Josua kepada Kontan.co.id, Senin (30/5).