KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4. PPKM Level 4 artinya apa? "Meski, telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit," katanya dalam konferensi pers secara virtual tentang evaluasi PPKM, Senin (21/2). Hanya, Luhut tidak mengungkapkan, kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4.
PPKM Level 4 artinya apa?
Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan kegiatan sebagai berikut: Kegiatan belajar mengajar Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.