Sejumlah Kota Masuk Level 4, Ini Aturan Main PPKM Level 4



KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sejumlah kota masuk Level 4, berikut ini aturan main PPKM Level 4.

Perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama 1-7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa perpanjangan PPKM berlaku 1-14 Maret 2022.

Landasan hukum yang mengatur perpanjangan PPKM adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022.


Berikut kota-kota yang menerapkan PPKM Level 4:

Banten

  • Kota Cilegon
Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
Jawa Tengah

  • Kota Tegal
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
Jawa Timur

  • Kota Madiun
Baca Juga: Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Ini Salah Satu Jalan Menurut Kemenkes

Aturan main PPKM Level 4

PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

Kegiatan pada sektor nonesensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan pasar modern dan tradisional

  • Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Mulai Melandai, Sejumlah Provinsi Masih Menanjak

Editor: S.S. Kurniawan