KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah emiten terancam mengalami penghapusan pencatatan alias delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kontan.co.id mencatat, setidaknya ada 39 perusahaan yang terancam didepak dari Bursa. Perlu dicatat, aksi delisting menandakan saham suatu perusahaan tidak bisa lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Padahal, ada banyak dana investor ritel (masyarakat) yang ‘nyangkut’ di saham-saham berpotensi delisting tersebut. Sejumlah emiten tercatat memiliki komposisi kepemilikan masyarakat yang tinggi. Ambil contoh, kepemilikan masyarakat di saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) mencapai 999,94 juta atau setara 84,44%.
Sejumlah Saham Terancam Delisting, Bagaimana Nasib Duit Investor?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah emiten terancam mengalami penghapusan pencatatan alias delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kontan.co.id mencatat, setidaknya ada 39 perusahaan yang terancam didepak dari Bursa. Perlu dicatat, aksi delisting menandakan saham suatu perusahaan tidak bisa lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Padahal, ada banyak dana investor ritel (masyarakat) yang ‘nyangkut’ di saham-saham berpotensi delisting tersebut. Sejumlah emiten tercatat memiliki komposisi kepemilikan masyarakat yang tinggi. Ambil contoh, kepemilikan masyarakat di saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) mencapai 999,94 juta atau setara 84,44%.