KONTAN.CO.ID - Ada sejumlah syarat saksi nikah yang harus dipenuhi. Jika syarat saksi nikah tidak terpenuhi, maka saksi tersebut dinilai tidak layak dan harus diganti oleh orang lain. Syarat saksi nikah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Permenag tersebut, saksi nikah termasuk dalam rukun nikah. Jumlah saksi yang menjadi rukun dalam pernikahan adalah dua orang berdasarkan Permenag Nomor 20 Tahun 2019. Lantas, apa saja syarat saksi nikah?
Sejumlah Syarat Saksi Nikah dalam Prosesi Pernikahan Islam
KONTAN.CO.ID - Ada sejumlah syarat saksi nikah yang harus dipenuhi. Jika syarat saksi nikah tidak terpenuhi, maka saksi tersebut dinilai tidak layak dan harus diganti oleh orang lain. Syarat saksi nikah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Permenag tersebut, saksi nikah termasuk dalam rukun nikah. Jumlah saksi yang menjadi rukun dalam pernikahan adalah dua orang berdasarkan Permenag Nomor 20 Tahun 2019. Lantas, apa saja syarat saksi nikah?