Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi impor barang online seharga US$ 3 atau setara Rp 42.000 dengan kurs Rp 14.000. 

Kementerian Keuangan akan  memungut bea 7,5% masuk untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$ 3 atau  Rp 42.000 dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS. 

Sebelumnya, bea masuk sebesar 7,5% berlaku untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$ 75 atau Rp1,05 juta.


Baca Juga: Kebijakan rasionalisi pajak daerah berpotensi memicu terjadinya shortfall

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan,  revisi batas harga itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," tegas Heru, Senin (23/12).

Merujuk data Bea Cukai, mayoritas impor barang kiriman yang tercatat dalam dokumen pengiriman barang dengan  nilai di bawah US$ 75 yaitu sekitar 98,65%.

Baca Juga: Jokowi tak peduli soal hambatan ekspor CPO, Aprobi siap gugat BMAS ke pengadilan EU

Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88%.

Editor: Noverius Laoli