KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah diperbolehkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% oleh Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022). Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100% sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya. "SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100%), SKB sudah mengatur," kata Jumeri.
Sekolah Tatap Muka 100% Diizinkan Kembali, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah diperbolehkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% oleh Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022). Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100% sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya. "SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100%), SKB sudah mengatur," kata Jumeri.