KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan laju kasus harian Covid-19. Sembari memperbaiki sektor keseatan, pemerintah juga fokus dalam menjaga perekonomian agar tak makin memburuk. Hal ini dilakukan dengan memberikan tambahan insentif fiskal kepada sektor usaha terdampak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif yang dimaksud adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal, dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Sektor ritel, horeka, hingga Transportasi disuntik bantuan, ini kata ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan laju kasus harian Covid-19. Sembari memperbaiki sektor keseatan, pemerintah juga fokus dalam menjaga perekonomian agar tak makin memburuk. Hal ini dilakukan dengan memberikan tambahan insentif fiskal kepada sektor usaha terdampak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif yang dimaksud adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal, dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).