KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi pebisnis properti segera terwujud. Keringanan pajak ini untuk mendukung program bebas uang muka atau down payment (DP) 0 persen kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA). DP rumah 0 persen diputuskan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memacu bisnis properti. Selama pandemi Covid-19, bisnis properti tertekan. Sedangkan keringanan pajak bagi pebisnis properti akan dikeluarkan pemerintah melalui beberapa kebijakan fiskal. Keringanan pajak yang pertama adalah pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti.
Selain DP rumah 0 persen, ini keringanan pajak untuk sektor properti
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi pebisnis properti segera terwujud. Keringanan pajak ini untuk mendukung program bebas uang muka atau down payment (DP) 0 persen kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA). DP rumah 0 persen diputuskan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memacu bisnis properti. Selama pandemi Covid-19, bisnis properti tertekan. Sedangkan keringanan pajak bagi pebisnis properti akan dikeluarkan pemerintah melalui beberapa kebijakan fiskal. Keringanan pajak yang pertama adalah pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti.