KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) mengakuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd. Manajemen decacorn super app Indonesia tersebut sudah mengirimkan pemberitahuan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, setiap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis ke KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif aksi korporasi tersebut. Baca Juga: Kabar burung terkait ekspansi Gojek menjadi kenyataan
Selain Moka, ini beberapa akuisisi yang telah dilakukan Gojek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) mengakuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd. Manajemen decacorn super app Indonesia tersebut sudah mengirimkan pemberitahuan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, setiap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis ke KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif aksi korporasi tersebut. Baca Juga: Kabar burung terkait ekspansi Gojek menjadi kenyataan