Selain pinjaman multilateral, pemerintah akan memaksimalkan SBN untuk tangani corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah tengah menjajaki pinjaman asing untuk mendapat dana tambahan dalam penanganan dampak wabah virus Corona (Covid-19). Setidaknya, ada tiga pinjaman asing yang diketahui telah digunakan pemerintah, yaitu dari Bank Dunia (World Bank) untuk mengimplementasikan reformasi sektor keuangan, serta dari Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IsDB) untuk menanggulangi dampak wabah virus Corona.

Selain tiga opsi tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kemungkinan ke depannya opsi yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mencari sumber pembiayaan adalah memaksimalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar dalam negeri.

Baca Juga: Virus corona bisa menular lewat mikrodroplet, perlu jaga jarak sampai 6 meter


"Seiring dengan pelonggaran likuiditas oleh Bank Indonesia (BI), opsi lain (yang mungkin akan diambil pemerintah) adalah penerbitan SBN di pasar dalam negeri (rupiah)," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (29/4).

Seperti diketahui, BI akan terus menginjeksi likuiditas dengan melakukan quantitative easing (QE). Gubernur BI Perry Warjiyo mengestimasi, QE yang akan diberikan bisa mencapai Rp 503,8 triliun.

Dengan memaksimalkan penerbitan SBN, tak menutup kemungkinan bahwa suplai surat utang akan menjadi lebih banyak. Sementara, demand di pasar tidak akan selalu bagus.

Demi mengatasi hal tersebut, Yustinus mengatakan apabila SBN tidak efektif terserap oleh pasar, maka BI-lah yang akan menyerap. Ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020. "Kalau pasar, tentu kami harus memperhitungkan preferensi dan behaviour investor. Antara lain mencermati dinamika pasar global," kata Yustinus.

Baca Juga: Pemerintah cari pinjaman luar negeri untuk tangani corona, ini saran ekonom Indef

Kemudian, mengenai pinjaman multilateral yang dilakukan oleh pemerintah, Yustinus juga tidak menutup kemungkinan pinjaman tersebut akan digunakan. Pasalnya, skenario ini juga masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. "Sepanjang reasonable dan memang win-win, tentu akan dimanfaatkan," tandasnya.

Editor: Tendi Mahadi