Selama masa new normal, balita tidak boleh dibawa naik KRL



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan persyaratan yang lebih ketat pada tahap dua dan tahap tiga terhadap rencana operasional KRL selama masa new normal atau kenormalan baru.

Direktur Utama KCI Wiwik Widayanti mengatakan, pada tahap awal menuju normal baru masih perlu dilakukannya adaptasi. Alhasil, pada tahap ini tidak akan banyak perubahan pola operasional dan protokol yang mesti dijalankan penumpang KRL.

Baca Juga: Defisit APBN diproyeksi melebar, serapan lelang SUN bakal meningkat


"Namun, pada tahap dua dan tiga dengan semakin padatnya perjalanan dan jumlah penumpang, maka akan lebih banyak persyaratan lain di luar ketentuan protokol covid-19," jelas Wiwik dalam siaran resmi, Selasa (02/6).

Ia menjelaskan, di antaranya balita tidak diperkenankan naik KRL. Selain itu juga penumpang dengan usia di atas 60 tahun tidak diperkenankan naik pada pukul 10.00-14.00 WIB.

“Ketentuan Ini akan dilakukan sampai melihat pandemi Covid-19 turun atau selesai karena banyak anak yang terpapar covid-19. Mereka belum sadar dan orang tuanya juga belum peduli bahkan termasuk hanya menerapkan penggunaan masker kepada anak-anaknya,” katanya.

Selain itu, ketentuan penumpang lainnya juga berlaku bagi pedagang yang membawa barang dagangan hanya diperkenankan menggunakan KRL pada jam keberangkatan pertama.

Baca Juga: Ada corona, begini kelanjutan proyek smelter Vale Indonesia (INCO)

Sementara itu, sejumlah protokol pencegahan Covid-19 yang diterapkan adalah penumpang harus menggunakan masker, pelindung wajah, dan pakaian lengan panjang serta sarung tangan. Selama perjalanan KRL tidak diperkenankan untuk bicara di dalam KRL.

"KCI juga mengimbau agar tidak berbicara menggunakan ponsel di dalam kereta. Hal itu karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara," ujar Wiwik.

Editor: Tendi Mahadi