Selamat, pelaku usaha juga dapat stimulus tagihan listrik, simak detailnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meringankan beban pelaku usaha selama pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus tagihan listrik untuk pelanggan bisnis, industri dan sosial PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, stimulus yang diberikan untuk ke-3 golongan tersebut adalah pembebasan ketentuan rekening minimum, atau pemakaian minimum 40 jam nyala.

Stimulus tersebut berlaku untuk golongan sosial 1.300 VA ke atas (S2/1.300VA hingga S3/>200kVA), bisnis 1.300 VA ke atas (B1/1.300 hingga B3/>200kVA) dan industri 1.300VA ke atas (I1/1.300VA hingga I4/30.000kVA).


Baca Juga: Kabar baik, pemerintah perpanjang program listrik gratis

Dengan demikian, pelanggan hanya perlu membayar tagihan berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum akan ditutup pemerintah.

"Kalau mereka menggunakan listrik di bawah 40 jam yang termasuk golongan ini misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam (sisanya) yang ditanggung pemerintah," kata Rida, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Melalui stimulus tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku usaha, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dihindari dan roda perekonomian berputar kembali.

Baca Juga: Penjualan mobil di China naik 12,7% di Juli, naik empat bulan berturut

"Kita berharap temen-temen yang berusaha di dalam bisnis dan industri tidak kemudian serta-merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka usahanya, lebih banyak memutar perekonomian nasional," tuturnya.

Editor: Noverius Laoli