Selandia Baru sisipkan pengaturan rokok elektrik di RUU Vape



KONTAN.CO.ID - SELANDIA BARU melalui Health Select Committee, tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Vape untuk mengatur rokok elektrik dan vaping. Rencananya, draf tersebut akan dirampungkan pada akhir Juni dan diserahkan kepada legislatif.

Salah satu pembahasan di dalam draf adalah terkait perubahan di RUU Amandemen Lingkungan Smokefree dan Produk Terregulasi (Vaping) di parlemen pada bulan Februari lalu.

Di situ dijelaskan, bahwa produk vaping dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada merokok.


“Produk vaping dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada merokok, dan bertujuan untuk mendukung perokok untuk beralih ke produk yang kurang berbahaya,” dilansir dari Reuters.

Jenny Salesa, Associate Health Minister yang memimpin komite tersebut mengungkapkan RUU ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan yang tepat dalam memastikan vaping tersedia untuk perokok yang ingin menggunakannya sebagai alat untuk berhenti merokok sekaligus memastikan produk vaping tidak dipasarkan atau dijual kepada anak-anak dan remaja

Baca Juga: Sah, Australia dan Selandia Baru jadi tuan rumah Piala Dunia Wanita 2023

Ia juga mengatakan, bahwa poin itu sebagai jawaban menanggapi berbagai kekhawatiran mengenai vaping.

Pemerintah Selandia Baru telah memandang rokok elektrik sebagai pilar utama dalam tujuan jangka panjangnya untuk menjadikan Selandia Baru sebagai "Negara Bebas Rokok" pada tahun 2025, dengan target yang ambisius, yaitu perokok menjadi hanya 5 persen dari populasi.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban kematian dan penyakit yang disebabkan oleh merokok secara signifikan. Mengingat rokok elektrik adalah inovasi yang relatif baru dan tidak tercantum dalam Smokefree Environment Act 1990, yang hanya mengatur produk tembakau bakar.

Editor: Yudho Winarto