KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mengumumkan akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Sebelum mengikuti penerimaan seleksi tersebut, ketahui gaji PNS dan PPPK. Tahun ini, pemerintah akan membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPPK pemerintah pusat. Jadwal pengumuman formasi calon PNS dan PPPK diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni. Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:
- Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
- Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
- Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.
Gaji PNS
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500