Semakin seru, Donald Trump Tandatangani RUU HAM Hong Kong



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (27/11) menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing. 

Melansir Reuters, Rancangan Undang-undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Semakin mencekam, Hong Kong bersiap menghadapi aksi kekerasan yang lebih luas lagi


Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani oleh Trump, yang melarang ekspor kepada pihak kepolisian Hong Kong barang-barang amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum.

“Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden Xi, China, dan warga Hong Kong kepada Reuters.

Mereka diberlakukan dengan harapan bahwa Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua, ”kata Trump dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Pasca polisi tembak pendemo, AS kutuk penggunaan kekuatan mematikan di Hong Kong

Inti permasalahannya adalah janji Beijing yang mengizinkan Hong Kong "otonomi tingkat tinggi" selama 50 tahun ketika negara itu memperoleh kembali kedaulatannya pada tahun 1997. Ini merupakan sebuah janji yang telah membentuk dasar status khusus wilayah tersebut berdasarkan hukum AS. Para pengunjuk rasa mengatakan kebebasan di Hong Kong terus terkikis saat ini.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie