KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang semester satu tahun 2022, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat menurun dibanding tahun 2021. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat menurun. Tercatat pada Januari-Juni 2021, terdapat 396 perkara PKPU dan 72 perkara kepailitan. Sedangkan pada Januari-Juni 2022 terdapat 240 perkara PKPU dan 51 perkara kepailitan.
Semester I 2022, Tren Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tercatat Menurun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang semester satu tahun 2022, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat menurun dibanding tahun 2021. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat menurun. Tercatat pada Januari-Juni 2021, terdapat 396 perkara PKPU dan 72 perkara kepailitan. Sedangkan pada Januari-Juni 2022 terdapat 240 perkara PKPU dan 51 perkara kepailitan.