KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meminta supaya pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa ditunda. Satu diantaranya adalah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VII tampaknya masih bergairah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Minerba. Buktinya, dalam jadwal yang beredar, Komisi VII DPR RI masih mengagendakan rapat kerja bersama lima menteri terkait, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Awalnya, raker akan digelar pada pukul 13:00 WIB. Namun, jadwal itu mundur menjadi 19:00 WIB lantaran menteri dan wakil menteri diagendakan rapat bersama Presiden.
Sempat ditunda, RUU Minerba kembali dibahas intensif
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meminta supaya pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa ditunda. Satu diantaranya adalah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VII tampaknya masih bergairah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Minerba. Buktinya, dalam jadwal yang beredar, Komisi VII DPR RI masih mengagendakan rapat kerja bersama lima menteri terkait, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Awalnya, raker akan digelar pada pukul 13:00 WIB. Namun, jadwal itu mundur menjadi 19:00 WIB lantaran menteri dan wakil menteri diagendakan rapat bersama Presiden.