Sempat mangkrak, pemerintah lanjutkan revisi PP 23/2010 tentang PKP2B



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat mangkrak di tahun lalu, pemerintah akhirnya memutuskan kembali melanjutkan revisi keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi membenarkan, kelanjutan revisi PP 23/2010 itu telah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara (Setneg). Menurut Hufron, rancangan revisi PP (RPP) tersebut sudah selesai melalui proses pembahasan, harmonisasi dan juga klarifikasi bersama kementerian terkait.

"Sudah selesai pembahasan," kata Hufron saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/1).


Menurut informasi yang diterima Kontan.co.id, rapat klarifikasi untuk menindaklanjuti revisi PP 23/2010 itu digelar pada Jumat (10/1) lalu bertempat di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. 

Baca Juga: Catat! ESDM Mengubah Sanksi Pelanggaran Beleid DMO Batubara

Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembagai terkait, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Kabinet.

Sebagai informasi, revisi keenam PP Nomor 23 tahun 2010 ini pada pokoknya disiapkan untuk mengatur perizinan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), khususnya dalam perpanjangan kontrak dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Revisi regulasi tersebut sudah mencuat sejak November 2018 lalu. Pemerintah awalnya menargetkan revisi PP Nomor 23/2010 bisa rampung pada akhir tahun 2018, namun penyelesaiannya terus molor hingga 2019.

Editor: Herlina Kartika Dewi