Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat



KONTAN.CO.ID - Pemerintah Daerah di sekitar Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besasr (PSBB). 

Terakhir adalah wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permintaan tiga daerah tersebut untuk menerapakn PSBB di wilayahnya.


Baca Juga: Bima Arya sembuh dan dibolehkan pulang dari Rumah Sakit, gaji didonasikan untuk Covid

Sementara daerah lain yang akan menerapkan kebijakan ini pada Selasa atau Rabu esok adalah beberapa kota di Jawa Barat yang juga satelit dari Provinsi DKI Jakarta.

Tiga kota di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat.

Baca Juga: Ingat ya PAUD, siswa SD sampai SMA bisa belajar di rumah bareng TVRI mulai besok pagi

Salah satu kewajiban yang diatur dalam PSBB adalah seluruh warga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.

Masker saat ini menjadi alat pelindung diri atau APD yang paling penting di tengah wabah virus corona Covid-19.

Baca Juga: Kabar gembira, Bupati Karawang dr Cellica sudah negatif virus corona Covid-19

Tahukah Anda, saat ini ada lima jenis masker yang bisa menjadi APD dalam menghadapi wabah virus Corona Covid-19?

Masyarakat perlu tahu bahwa penggunaan masker yang ditujukan untuk masyarakat umum maupun tenaga medis memiliki jenis dan standar yang berbeda-beda.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar