KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerjasama PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) untuk menggarap tambang emas Pani berada diujung tanduk. Kongsi dua emiten emas itu terancam kandas setelah anak usahanya terlibat sengketa. Direktur MDKA Gavin Arnold Caudle dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa pada 1 Februari 2021, salah satu anak usaha MDKA, PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah menerima dokumen Respone to the Notice of Arbitration dari PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PSAB. Dokumen Respone to the Notice of Arbitration tersebut sehubungan dengan kasus No. ARB001/21/ARK antara PBT dan JRN pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC), dimana PBT merupakan pihak penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak tergugat (Respondent) sehubungan dengan pelaksanaan CSPA tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019.
Sengketa Merdeka Copper (MDKA) dan J Resources (PSAB) ancam kongsi tambang emas Pani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerjasama PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) untuk menggarap tambang emas Pani berada diujung tanduk. Kongsi dua emiten emas itu terancam kandas setelah anak usahanya terlibat sengketa. Direktur MDKA Gavin Arnold Caudle dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa pada 1 Februari 2021, salah satu anak usaha MDKA, PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah menerima dokumen Respone to the Notice of Arbitration dari PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PSAB. Dokumen Respone to the Notice of Arbitration tersebut sehubungan dengan kasus No. ARB001/21/ARK antara PBT dan JRN pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC), dimana PBT merupakan pihak penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak tergugat (Respondent) sehubungan dengan pelaksanaan CSPA tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019.