KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dihukum untuk menyerahkan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan dua sertifikat hak tanggungan yang diterbitkan di atasnya kepada Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli piutang (aset kredit) yang beritikad baik. Demikian salah satu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10). Baca Juga: Ingin naik kelas menjadi BUKU III, Bank CCB (MCOR) akan rights issue
Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dihukum untuk menyerahkan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan dua sertifikat hak tanggungan yang diterbitkan di atasnya kepada Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli piutang (aset kredit) yang beritikad baik. Demikian salah satu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10). Baca Juga: Ingin naik kelas menjadi BUKU III, Bank CCB (MCOR) akan rights issue