KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi telah menjaring 297 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sampai akhir Oktober 2019. Mereka beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi juga telah menjaring 133 entitas fintech lending ilegal. Total entitas yang telah ditemukan mencapai 1.773 fintech terhitung sejak tahun lalu. Dari temuan itu, situs dan website mereka langsung ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Baca Juga: Hadapi tantangan ekonomi, BI berkomitmen jaga stabilitas sistem keuangan
Seolah tak ada habisnya, Satgas Waspada Investasi jaring lagi ratusan fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi telah menjaring 297 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sampai akhir Oktober 2019. Mereka beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi juga telah menjaring 133 entitas fintech lending ilegal. Total entitas yang telah ditemukan mencapai 1.773 fintech terhitung sejak tahun lalu. Dari temuan itu, situs dan website mereka langsung ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Baca Juga: Hadapi tantangan ekonomi, BI berkomitmen jaga stabilitas sistem keuangan