Seorang anggota DPR sebut Taspen gunakan skema Ponzi untuk bayar klaim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) melaporkan besaran pendapatan investasi sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2019 dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI. Angka tersebut tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun. Sementara itu beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan Taspen kepada nasabah mencapai Rp 12,35 triliun.

Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai dengan iktisar keuangan tersebut, cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh Taspen sama saja dengan praktik skema ponzi atau gali lubang tutup lubang. Sebab, perseroan harus membayarkan kewajibannya kepada nasabah dengan hasil investasi sekaligus dana iuran.

"Kalau kita lihat dari penghasilan investasi Rp 9,1 triliun sama kewajiban bapak setiap tahun, beban klaim dan manfaat itu sekitar Rp 12,3 triliun. Ini bapak menggunakan skema ponzi. Karena investasi bapak tidak bisa menutupi apa yang menjadi beban klaim bapak, menutupi sebagian itu dari premi yang dibayarkan," kata Misbakhun di hadapan dalam rapat kerja dengan jajaran Direksi Taspen di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).


Baca Juga: Semester I-2020, Taspen akan luncurkan unit investasi syariah

"Kewajiban bapak Rp 12,3 triliun hasil investasinya sebagian bapak bayar dari premi itu masih gali lobang tutup lobang. Ini skema pensiun kita harus di perbaiki. Manfaat hari tua ini," jelas Misbakhun.

Bisa Gagal Bayar

Misbakhun mengatakan, dengan kondisi tersebut Taspen bisa saja terancam gagal bayar klaim. Meski saat ini kondisi keuangan Taspen berada dalam kondisi sehat. "Sebagian Bapak memakan pokok hasil uang yang ditanamkan untuk investasinya. Apalagi kalau kita lihat ada pencadangan teknis dan sebagainya Ini masalah akuntansi lah. Tidak ada pembebanan riil," ujar dia.

Baca Juga: Ganti direksi, Taspen fokus peningkatan kinerja di 2020

Lebih lanjut Misbakhun pun mengatakan, skema tersebut adalah masalah utama yang saat ini sedang dihadapi oleh industri asuransi. Sebab, hal serupa juga sebelumnya dihadapi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kasusnya saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dia pun mempertanyakan apakah pihak Taspen telah melaporkan skema pembayaran klaim yang tak sehat tersebut kepada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Tak lagi pimpin Taspen, Kementerian BUMN siapkan posisi anyar bagi Iqbal Latanro

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie