Sepanjang Maret-Juli, Kemnaker catat 2,14 juta pekerja terdampak Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekonomian Indonesia hingga sektor ketenagakerjaan. Hingga 31 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2,14 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak akibat Covid-19.

"Pukulan pada sektor perekonomian ini pada akhirnya juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Ada banyak pekerja yang terdampak akibat melambatnya perekonomian. Data yang dihimpun Kemenaker sejak awal Maret sampai akhir Juli 2020 tidak kurang dari 2,1 juta pekerja dilaporkan terdampak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (5/8).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah beberkan 5 tantangan pelaksanaan Tapera


Bila dirinci, pekerja di sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ada sebanyak 383.645 orang dan ada 1,13 juta pekerja formal yang dirumahkan. Sementara pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau bangkrut ada sebanyak 630.905 orang.

Data ini didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh Indonesia, kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Lebih lanjut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Tri Retno Isnaningsih menjelaskan, data pekerja yang didapatkan ini sudah clear (bersih) by name dan by address dan dilengkapi dengan NIK yang valid.

"Data ini tentu saja sudah bersih dan artinya sudah dilakukan suatu cleansing dan di dalamnya kita sudah menggunakan NIK yang valid dengan 16 digit dan tidak ada duplikasi NIK lagi," terang Tri.

Editor: Anna Suci Perwitasari