KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi, banyak orang yang mendadak ingin tahu tentang vaksin. Mulai proses pembuatan vaksin, hingga proses perizinan penggunaannya. Keingintahuan yang tinggi itu wajar saja mengingat vaksinasi, saat ini diyakini sebagai jalan bagi umat manusia untuk mengakhiri pandemi. Di banyak negara, termasuk di Indonesia, program vaksinasi pun sudah bergulir sejak Januari lalu. Setelah program vaksinasi berjalan hampir empat bulan di negeri ini, muncul pertanyaan tentang perizinan tentang perbedaan perizinan penggunaan vaksin. Maklumlah, saat ini ada dua istilah yang kerap dikutip sebagai izin penggunaan vaksin. Masing-masing adalah emergency use of listing (EUL) dengan emergency use of authorization alias EUA.
Seperti ini perbedaan di antara EUL dan EUA untuk vaksin Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi, banyak orang yang mendadak ingin tahu tentang vaksin. Mulai proses pembuatan vaksin, hingga proses perizinan penggunaannya. Keingintahuan yang tinggi itu wajar saja mengingat vaksinasi, saat ini diyakini sebagai jalan bagi umat manusia untuk mengakhiri pandemi. Di banyak negara, termasuk di Indonesia, program vaksinasi pun sudah bergulir sejak Januari lalu. Setelah program vaksinasi berjalan hampir empat bulan di negeri ini, muncul pertanyaan tentang perizinan tentang perbedaan perizinan penggunaan vaksin. Maklumlah, saat ini ada dua istilah yang kerap dikutip sebagai izin penggunaan vaksin. Masing-masing adalah emergency use of listing (EUL) dengan emergency use of authorization alias EUA.