Serangan AS ke Iran, Apakah Legal? Ini Penjelasannya



KONTAN.CO.ID - Serangan militer Amerika Serikat (AS) yang bergabung dengan Israel dan menghantam lebih dari 1.000 target di Iran memicu perdebatan hukum serius.

Operasi tersebut dilaporkan menewaskan sejumlah pejabat tinggi Iran, termasuk Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.

Langkah ini menuai kritik karena dinilai melampaui kewenangan presiden dan berpotensi melanggar hukum internasional. Berikut penjelasannya dirangkum Reuters Rabu (4/3/2026):


Baca Juga: Perang Timur Tengah Berpotensi Dongkrak Tarif Listrik Singapura

Apa Alasan Presiden Donald Trump?

Presiden AS Donald Trump menyampaikan berbagai justifikasi atas serangan tersebut.

Ia menyatakan Iran tengah bersiap melakukan serangan terlebih dahulu, sehingga AS bertindak untuk menghilangkan ancaman yang dianggap segera terhadap wilayah AS, pangkalan militernya di luar negeri, serta sekutu-sekutunya.

Namun, Trump tidak merinci bukti ancaman tersebut. Beberapa klaimnya juga disebut tidak didukung laporan intelijen AS.

Trump juga menyebut Iran dapat memperoleh senjata nuklir dalam waktu satu bulan, meski tanpa menyodorkan bukti.

Pernyataan ini bahkan bertentangan dengan klaimnya pada Juni lalu bahwa militer AS telah “menghancurkan total” program nuklir Iran.

Baca Juga: Ini Daftar Negara yang Repatriasi Warganya Akibat Terjebak Konflik di Timur Tengah

Apakah Presiden Berwenang Melakukan Serangan?

Konstitusi AS menyebut presiden adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata dan mengarahkan kebijakan luar negeri. Namun, hanya Kongres yang memiliki kewenangan menyatakan perang.

Sejumlah presiden dari kedua partai sebelumnya pernah melancarkan serangan militer tanpa persetujuan Kongres, sepanjang dianggap demi “kepentingan nasional” dan tidak setara dengan perang besar.

Dalam kasus Iran, Trump dan Menteri Pertahanan Pete Hegseth secara terbuka menyebut operasi tersebut sebagai perang.

Trump bahkan mengatakan konflik bisa berlangsung lima minggu atau lebih dan memperingatkan kemungkinan jatuhnya korban tambahan dari pihak AS.

Sebagai perbandingan, operasi besar seperti invasi Afghanistan (2001) dan Irak (2003) dilakukan setelah mendapat otorisasi Kongres.

Baca Juga: Industri Pelayaran Tak Yakin Janji Trump Kawal Kapal Bisa Jadi Solusi

Apa Itu War Powers Resolution?

War Powers Resolution (WPR) 1973 dibuat untuk membatasi kekuasaan presiden dalam penggunaan militer.

Aturan ini menyatakan presiden hanya boleh mengerahkan militer dalam konflik bersenjata jika:

Kongres menyatakan perang, Kongres memberikan otorisasi khusus, atau terjadi serangan terhadap wilayah atau militer AS.

WPR juga mengharuskan presiden melapor secara berkala kepada Kongres. Pemerintahan Trump mulai menyampaikan laporan tersebut pada Senin lalu.

Jika tidak ada persetujuan Kongres, operasi militer harus dihentikan dalam waktu 60 hari, kecuali diperpanjang.

Beberapa anggota Kongres dari Partai Republik dan Demokrat menyatakan akan mengajukan pemungutan suara untuk menarik militer dari konflik.

Namun, kecil kemungkinan upaya tersebut memperoleh mayoritas dua pertiga suara yang diperlukan untuk membatalkan veto presiden.

Baca Juga: AS–Ekuador Gelar Operasi Gabungan Lawan Perdagangan Narkoba