Serikat Pekerja: Ada 3.000 perkerja kena PHK sejak awal tahun, tanpa pembekalan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyebutkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 pekerja sejak awal tahun hingga Agustus 2019.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 3.000 karyawan terkena PHK sejak awal tahun 2019 hingga Agustus 2019. Jumlah itu terdiri dari 2.000 pekerja yang bekerja di sektor ritel dan adanya PHK kepada 1.000 pekerja karena dampak otomatisasi pembayaran jalan tol.

Baca Juga: Bukan Cuma di Batam, Gelombang PHK Guncang Beberapa Sektor Industri di Kawasan Lain


"Retail sudah mencapai 2.000 orang dan 1.000 orang dari (dampak adanya) otomatisasi (pembayaran) jalan tol," kata Mirah kepada Kontan, Senin (2/9).

Mirah mengatakan, PHK tersebut dilakukan karena otomatisasi sudah merupakan hal yang harus dilakukan dalam sistem pembayaran jalan tol. Kemudian, PHK di sektor ritel karena menurunnya daya beli masyarakat sehingga berdampak pada penutupan sejumlah retail atau pengurangan pekerja.

Lebih lanjut, meski pekerja yang terkena PHK itu diberi pesangon yang sesuai, Mirah menyayangkan pihak perusahaan yang melakukan PHK. Pertama, sebelum melakukan PHK, pihak perusahaan tidak memberikan pelatihan kewirausahaan atau pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pekerja.

Padahal dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan atau pengusaha wajib memberikan pelatihan kepada pekerjanya selama bekerja, tidak hanya saat akan di PHK atau masa persiapan pensiun (MPP).

Baca Juga: KSPI sebut gelombang PHK mulai terjadi di industri tekstil

"Kenyataannya sebelum di-PHK, pekerja belum pernah mendapatkan pelatihan apapun tentang wirausaha dan sebagainya," ungkap dia.

Editor: Noverius Laoli