Setelah hapus hukuman cambuk, Saudi juga hapus hukuman mati bagi anak di bawah umur



KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi mulai mereformasi sistem hukumnya. Setelah menghapis hukuman cambuk, Arab Saudi juga tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun.

Demikian disampaikan Komisi Hak Asasi Manusia atau Human Rights Commission (HRC) dalam sebuah pernyataan mengutip keputusan Raja Salman.

Menurut laporan terbaru Amnesty International pada awal bulan ini, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang banyak menjatuhkan hukuman mati setelah Iran dan Cina.


"Keputusan itu berarti bahwa setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur tidak dapat lagi menghadapi eksekusi. Sebaliknya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," kata Presiden HRC Awwad Alawwad dalam pernyataan pada Minggu (26/4) seperti dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: Arab Saudi perlonggar jam malam pasca wabah corona, tapi tak berlaku untuk Mekkah

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad. "Dekrit itu membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen Kerajaan Saudi untuk menindaklanjuti reformasi kunci di semua sektor di negara kita."

Tidak segera jelas kapan keputusan itu akan berlaku.

Dalam laporannya, Amnesty International menyebut Arab Saudi mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk setidaknya satu orang yang dituduh melakukan kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur.

Pengumuman penghapusan hukuman mati bagi anak di bawah umur yang melakukan kejatahan ini hanya berselang dua hari setelah Kerajaan Saudi menghapus hukuman cambuk.

Hukuman cambuk akan diganti dengan hukuman penjara atau denda.

Baca Juga: Raja Salman sedih tak ada doa dan salat di mesjid selama Ramadan akibat pandemi

Editor: Khomarul Hidayat