KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berencana memberlakukan kenaikan tarif di Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. Baca Juga: Nir henti, teknologi pembayaran baru Jasa Marga yang masih diujicoba
- Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
- Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
- Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
- Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
- Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-
- Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
- Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
- Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
- Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
- Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-