KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 yang tertuang dalam Permenaker No 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 sudah dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Permenaker ini mengatur mengenai perubahan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Seperti diketahui, tahun lalu, subsidi upah diberikan kepada pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta, sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan bertahap.
Siap-siap! Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta segera cair
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 yang tertuang dalam Permenaker No 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 sudah dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Permenaker ini mengatur mengenai perubahan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Seperti diketahui, tahun lalu, subsidi upah diberikan kepada pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta, sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan bertahap.