KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lama digembor-gemborkan, akhirnya Pemerintah Provinisi DKI Jakarta mengerek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaran bermotor. Kebijakan kenaikan BBN-KB ini akan berpengaruh langsung terhadap harga mobil dan sepeda motor sejak berlaku efektif mulai 11 Desember 2019 mendatang. Kenaikan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.
Siap-siap harga mobil dan motor terkerek, pajak BBN-KB Jakarta naik jadi 12,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lama digembor-gemborkan, akhirnya Pemerintah Provinisi DKI Jakarta mengerek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaran bermotor. Kebijakan kenaikan BBN-KB ini akan berpengaruh langsung terhadap harga mobil dan sepeda motor sejak berlaku efektif mulai 11 Desember 2019 mendatang. Kenaikan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.