KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menindaklanjuti penghindaran pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempatkan hartanya di Swiss. Hal ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) yang selama ini tidak terdeteksi Agenda otoritas pajak itu, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Mutual Legal Assistance (MLA).Beleid MLA Indonesia-Swiss ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi UU pada Selasa (14/7). Baca Juga: UPDATE kurs Pajak 14 Juli - 21 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah Rp 14.470
Siap-siap, pemerintah segera kejar pajak WNI di Swiss
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menindaklanjuti penghindaran pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempatkan hartanya di Swiss. Hal ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) yang selama ini tidak terdeteksi Agenda otoritas pajak itu, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Mutual Legal Assistance (MLA).Beleid MLA Indonesia-Swiss ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi UU pada Selasa (14/7). Baca Juga: UPDATE kurs Pajak 14 Juli - 21 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah Rp 14.470